Ribuan Ikan di Kali Lamong Mati
September 19, 2008
Ratusan nelayan Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, resah karena ribuan ikan di Kali Lamong mati.
“Kalau ikan mati seperti itu, kami biasanya tidak dapat tangkapan ikan selama tiga bulan,” kata warga Desa Sukorejo, RT 03 RW 02, Zaenuri (50), di Gresik, Kamis.
Menurut dia, kejadian seperti itu bisa mencapai 10 kali dalam setahun, sehingga mata pencaharian mereka di Kali Lamong juga mati minimal tiga bulan.
“Apa yang bisa kami makan,” katanya dengan nada sedih.
Secara terpisah, Kepala Desa Sukorejo Fatkur Rahman menyatakan setelah ditelusuri asal limbah yang mematikan ikan-ikan itu diduga dari buangan limbah pipa TPA Benowo.
“Kami minta aparat terkait menindaklanjuti laporan masyarakat itu, agar warga kami tetap dapat menangkap ikan, seperti ikan kakap, keting, dukang, otik, dan sebagainya,” katanya. (*) Gresik, (ANTARA News) –
Pengirim :
Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala Satker PSDKP Kendari,
Email : mukhtar_api@yahoo.co.id
Blog : http://mukhtar-api.blogspot.com
Sumber : http://kkp.go.id/index.php/2008/09/19/ribuan-ikan-di-kali-lamong-mati/
Nama :Myanda Agatha Ginting
Nim :13218
DPKP A3.1 KELOMPOK 8
Sabtu, 19 September 2015
| Menimba Pengalaman Mina Padi Dari Pak Sugeng |
| Oleh Administrator |
| Senin, 08 Juni 2015 08:30 |
Namanya Dr. Ir. Sugeng Widodo, MP, dia adalah
Sebelum menjelaskan lebih jauh, menurutnya satu hal yang dicatat oleh petani adalah penggunaan varietas unggul padi dan sistem pertanamannya. Alasannya, selama ini masih ada petani yang menggunakan varietas dan sistem pertanaman yang kurang tepat. “Ada petani yang menggunakan sistem tanam jajar legowo tetapi tipenya 6:1 artinya sistem ini tidak jelas.
Padahal sekarang sudah ada Varietas Unggul Baru (VUB) Inpari 30 yang sangat cocok dikembangkan bersama dengan budidaya ikan. Varietas ini berpotensi produksi mencapai 9,2 ton per hektar. Begitu juga dengan sistem tanamannya, baiknya menggunakan sistem tanam jajar legowo 2 : 1. Sistem terbaru ini diyakininya mampu meningkatkan produksi padi 30% dan ikan 20% khususnya untuk usaha perbenihan ikan.
Sedangkan penggunaan Inpari 30 ini dinilai cocok karena varietas ini dikembangkan untuk tahan terhadap rendaman. Varietas ini merupakan perbaikan dari Varietas Ciherang yang sudah sangat berkembang di masyarakat. Sementara jika ada petani yang menggunakan varietas IR 64, sebetulnya tidak direkomendasikan untuk mina padi.
Hasil Quick Assesment
Menurut Pak Sugeng begitu panggilan akrabnya, Quick Assesment dilaksanakan pada 13–20 Maret 2015 bertujuan untuk mengetahui kondisi karakteristik Mina Padi dan ugadi di Kab. Sleman.
Sampai dengan awal tahun 2014 terdapat 507 kelompok tani ikan di Kabupaten Sleman. Berdasarkan data Dinas Perikanan DIY, tahun 2013 produksi ikan konsumsi mencapai 25,883 ton dan benih ikan 947 juta ekor lebih. Konsumsi ikan di Kab Sleman tahun 2013 adalah 29,79 kg/kapita/tahun lebih tinggi dari rerata konsumsi ikan di DIY 24,59 kg/kapita/tahun namun dibandingkan nasional konsumsi ikan di DIY lebih rendah 28% (Nasional 35 kg/kapita/tahun). Hal ini merupakan peluang dan potensi yang perlu dikembangkan usaha budidaya ikan. Selain budidaya ikan di kolam dalam, maka peluang besar adalah membudidayakan ikan dalam pola mina padi.
Selama ini usaha budidaya mina padi belum banyak berkembang disebabkan karena nilai ikan yang dihasilkan belum banyak terserap pasar. Dengan perkembangan jumlah penduduk serta perbaikan perekonomian masyarakat DIY, maka kecenderungan peningkatan konsumsi ikan. Hal ini belum banyak dipenuhi oleh petani ikan, disebabkan karena masih lemahnya teknologi budidaya mina padi dan permodalan yang dimiliki oleh petani ikan.
Teknologi mina padi yang biasa dilakukan petani Sleman sangat bervariasi. Persentasi penggunaan lahan untuk usaha mina padi bervariasi antara 10-20% tergantung dari ketersediaan air dan kualitas air.
Lokasi di Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman, teknologi yang diterapkan dalam mina padi ini, sudah mengikuti pola tajarwo 2:1 dengan modifikasi setelah baris ke delapan tanaman padi dikosongkan/lebarkan (80 cm) untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi ikan untuk bergerak.
Menurut Bapak Sugino, hasil panen padi varietas Cempo Merah setelah diubin memberikan produksi 9,20 ton/ha GKP dan dibandingkan dengan panen padi dengan sistem tradisional yang telah dilakukan dengan model tegel pada MT yang sama pada lahan sekitarnya ada perbedaan yang cukup besar sekitar 20-30% lebih rendah dibandingkan dengan sistem mina padi.
Dengan teknologi yang diterapkan Jajar Legowo 2:1; Varietas Padi Cempo Merah, Ikan Nila Merah. Total keuntungan Usaha Mina Padi di BPP Pakem dalam 500 m persegi bisa mencapai Rp. 2.061.000 atau kalau dikonversi kedalam hitungan hektar keuntungannya bisa mencapai Rp. 41.220.000.
Sedangkan berdasarkan pengamatan di Lokasi Pengembangan Mina Padi di Kecamatan Seyegan, Kab Sleman, tepatnya di kelompok Mina Murakabi” Cibuk Kidul, Margoluwih Seyegan, Sleman memberikan gambaran yang lebih maju dalam penerapan mina padi.
Di lokasi ini luas hamparannya sebesar 2,36 ha dengan jumlah anggota 14 orang. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua Kelompok Bapak Sigit penerapan mina padi sudah menggunakan model jajar legowo 4:1 dan modifikasi variasi disesuaikan dengan kondisi lahannya.
Di lokasi ini sudah menerapkan manajemen yang cukup baik : ada divisi pembibitan, divisi pembesaran, divisi tanaman, divisi pembuatan pakan, divisi pasar yang sudah dikoordinir dengan baik. Masing-masing divisi dipercaya penuh untuk selalu bekerja tepat waktu dan target yang sudah direncanakan dihasilkan dengan baik. Untuk supervisi dilakukan oleh PPL perikanan Seyegan yaitu Bapak Irvan yang cukup intens dalam membina dan sekaligus motor dalam teknik budidaya dan pengembangannya.
Pada analisa usaha mina dengan sistem Jajar Legowo 4:1 keuntungan bersih yang mereka peroleh mencapai Rp.1.810.000 per 500 meter persegi atau sebesar Rp. 36.200.00 per hektar. Lis
Sumber Sinar Tani
http://yogya.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php?option=com_content&view=article&id=1080:menimba-pengalaman-mina-padi-dari-pak-sugeng&catid=4:info-aktual&Itemid=174
Muhamad Naufal Dzaky
BDP
13213
|
Jumat, 18 September 2015
Penegasan larangan cantrang
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
PENEGASAN LARANGAN PENGGUNAAN ALAT TANGKAP IKAN CANTRANG
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan pukat tarik atau cantrang, terutama untuk kapal diatas 30 GT. Hal itu ditegaskan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPP Negara Republik Indonesia. “Penggunaan cantrang telah lama menimbulkan kerusakan sehingga berpengaruh pada menurunnya ketersediaan sumber daya ikan”, ungkap Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja pada konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu (22/02).
Menurut Sjarief, penggunaan cantrang selain telah merusak sumber daya alam juga telah berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat nelayan di beberapa daerah. Salah satu daerah yang menggunakan alat tangkap yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) ini adalah Jawa Tengah. Maraknya penggunaan cantrang di Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal telah lama menimbulkan berbagai permasalahan termasuk konflik antar nelayan. “Seharusnya cantrang tidak digunakan lagi di Jawa Tengah, karena telah sangat merugikan”, ujar Sjarief.
Sharif menjelaskan, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di Provinsi Jawa Tengah bertambah dari 3209 pada tahun 2004 menjadi 5100 pada tahun 2007 dengan ukuran kapal sebagian besar diatas 30 GT. Permasalahan timbul karena banyaknya kapal cantrang di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain, sehingga terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulkan konflik dengan nelayan dari daerah lain. Permasalahan lain adalah terjadinya penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton (2002) menjadi 153.698 ton (2007). “Situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersal sebanyak 50 persen”, kata Sjarief.
Sementara itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf yang juga memberikan keterangan pers kepada media menyatakan bahwa larangan penggunaan alat tangkap sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1980. Kala itu dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980 cantrang secara tegas dilarang. Kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari peraturan tersebut. “Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal dibawah 5 GT dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK”, tukas Gellwynn.
Menanggapi permasalahan penggunaan cantrang di Jawa Tengah, Gellwynn mengungkapkan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan upaya stategis. Pada tanggal 24 April 2009 telah dilakukan dialog antara Perwakilan Nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan Departemen Kelautan dan Perikanan di BBPPI Semarang. Pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan melanjutkan kebijakan lama yaitu tidak memberikan izin cantrang bagi kapal di atas 30 GT. Kedua, kapal ukuran di atas 30 GT yang izin usahanya menggunakan alat tangkap selain Cantrang tetapi operasinya memakai cantrang diberikan tenggang waktu tujuh hari untuk mendaftarkan kembali kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota setempat untuk di data ulang. Ketiga, izin penggunaan alat tangkap Cantrang kapal ukuran di bawah 30 GT diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Selanjutnya dari hasil dialog tersebut disepakati bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah memberikan izin penggunaan cantrang untuk kapal di bawah 30 GT. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah tidak memberikan izin baru atau hanya memberikan perpanjangan izin bagi cantrang yang lama. Dalam waktu dua minggu akan dilakukan evaluasi data perizinan cantrang untuk kapal di bawah 30 GT yang ada di Jawa Tengah.
Gellwynn menambahkan, upaya strategis lainnya yang ditempuh pmerintah yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor : PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI sebagaimana diubah terakhir dengan PERMEN KP No. 42/Permen-KP/2014. Dimana, izin penempatan cantrang hanya diberikan untuk kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 30 GT di jalur penangkapan II (4 mil laut sd. 12 mill laut) dan jalur penangkapan III (12 mil laut ke atas) di WPP-NRI 711, 712, dan WPP-NRI 713. Dengan berlakunya PERMEN KP No. 2/PERMEN-KP/2015, maka pengaturan tersebut di atas secara hukum tidak berlaku lagi. Selanjutnya, Dirjen Perikanan Tangkap melalui surat No. 1722/DPT.4/PI.420.D4/IV/09 tanggal 30 April 2009 juga telah menghimbau agar Dinas KP Provinsi Jawa Tengah menghentikan pemberian izin kepada kapal-kapal yang menggunakan Cantrang mengingat semakin banyaknya Cantrang di Laut Utara Jawa.
Selain itu Gellwynn mengutarakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan, Nomor 44/LHP/XVII/12/2013, tanggal 27 Desember 2013 diketahui bahwa Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah melalui surat No. 523.4/1037 tanggal 16 Agustus 2005 menyatakan bahwa penerbitan izin penangkapan ikan menggunakan Cantrang dihentikan per tanggal 1 September 2005 karena merusak lingkungan di dasar laut. Kemudian terungkap bahwa Dinas KP Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Maret 2013 ternyata telah membuat kesepakatan dengan perwakilan nelayan cantrang Jawa Tengah. Dalam kesepakatan itu disebutkan, kapal cantrang yang sudah terlanjur dibangun dapat memperoleh fasilitas perizinan SIUP dan SIPI. Menurut database perizinan SIPI, diketahui bahwa jumlah izin kapal dengan alat tangkap cantrang 10-30 GT yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2012 adalah sebanyak 835 unit. Berbeda dengan penyataan Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah dalam suratnya No. 523.52/134 tanggal 16 Januari 2013 yang hanya menyebutkan 484 unit. Berdasarkan LHP tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai tidak konsisten dalam pengaturan alat penangkap ikan Cantrang. Seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak lagi memberikan izin kapal perikanan dengan menggunakan Cantrang terhitung sejak 1 September 2005.
Lebih lanjut menurut Gellwynn, dari fakta lapangan tentang operasional alat penangkapan ikan cantrang di Jawa Tengah terungkap bahwa jumlah kapal meningkat dari 5100 (2007) menjadi 10.758 unit (2015). Padahal sesuai komitmen seharusnya dikurangi secara bertahap. Kedua, telah terjadi pelanggaran berupa pengecilan ukuran gross tonnage kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik di Kabupaten Tegal, Pati, dan Rembang. Ketiga, spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mesh size maupun ukuran tali ris. Keempat, telah terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang menyebabkan konflik dengan nelayan setempat, seperti kasus di Kota Baru, Kalimantan Selatan, Masalembo, Sumenep. Selanjutnya, juga telah terjadi potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan subsidi BBM akibat pengecilan ukuran GT kapal.
Berdasarkan kronologis kejadian pengaturan diatas dan memperhatikan kerusakan yang ditimbulkan terhadap kesediaan sumber daya ikan, maka secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi diseluruh WPP-NRI. Sedangkan, berdasarkan pertemuan antara pemerintah daerah dengan perwakilan nelayan dari Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal yang difasilitasi oleh Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 2009, maka para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap. Adapun untuk penyelesaian permasalahan kapal cantrang yang telah beroperasi di luar ketentuan agar diselesaikan oleh pemerintah daerah provinsi, karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan dan pengendalian terhadap pemberian izin kapal dibawah 30 GT.
Jakarta, 22 Februari 2015
Kepala Pusat Data Statistik dan Infromasi
Lilly Aprilya Pregiwati
Narasumber :
1. Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal KKP.
2. Gellwynn Jusuf, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Sumber:
kkp.go.id/index.php/pers/penegasan-larangan-penggunaan-alat-tangkap-ikan-cantrang
Nama: Sella Andriani
Nim: 13461
PENEGASAN LARANGAN PENGGUNAAN ALAT TANGKAP IKAN CANTRANG
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan pukat tarik atau cantrang, terutama untuk kapal diatas 30 GT. Hal itu ditegaskan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPP Negara Republik Indonesia. “Penggunaan cantrang telah lama menimbulkan kerusakan sehingga berpengaruh pada menurunnya ketersediaan sumber daya ikan”, ungkap Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja pada konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu (22/02).
Menurut Sjarief, penggunaan cantrang selain telah merusak sumber daya alam juga telah berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat nelayan di beberapa daerah. Salah satu daerah yang menggunakan alat tangkap yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) ini adalah Jawa Tengah. Maraknya penggunaan cantrang di Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal telah lama menimbulkan berbagai permasalahan termasuk konflik antar nelayan. “Seharusnya cantrang tidak digunakan lagi di Jawa Tengah, karena telah sangat merugikan”, ujar Sjarief.
Sharif menjelaskan, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di Provinsi Jawa Tengah bertambah dari 3209 pada tahun 2004 menjadi 5100 pada tahun 2007 dengan ukuran kapal sebagian besar diatas 30 GT. Permasalahan timbul karena banyaknya kapal cantrang di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain, sehingga terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulkan konflik dengan nelayan dari daerah lain. Permasalahan lain adalah terjadinya penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton (2002) menjadi 153.698 ton (2007). “Situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersal sebanyak 50 persen”, kata Sjarief.
Sementara itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf yang juga memberikan keterangan pers kepada media menyatakan bahwa larangan penggunaan alat tangkap sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1980. Kala itu dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980 cantrang secara tegas dilarang. Kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari peraturan tersebut. “Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal dibawah 5 GT dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK”, tukas Gellwynn.
Menanggapi permasalahan penggunaan cantrang di Jawa Tengah, Gellwynn mengungkapkan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan upaya stategis. Pada tanggal 24 April 2009 telah dilakukan dialog antara Perwakilan Nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan Departemen Kelautan dan Perikanan di BBPPI Semarang. Pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan melanjutkan kebijakan lama yaitu tidak memberikan izin cantrang bagi kapal di atas 30 GT. Kedua, kapal ukuran di atas 30 GT yang izin usahanya menggunakan alat tangkap selain Cantrang tetapi operasinya memakai cantrang diberikan tenggang waktu tujuh hari untuk mendaftarkan kembali kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota setempat untuk di data ulang. Ketiga, izin penggunaan alat tangkap Cantrang kapal ukuran di bawah 30 GT diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Selanjutnya dari hasil dialog tersebut disepakati bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah memberikan izin penggunaan cantrang untuk kapal di bawah 30 GT. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah tidak memberikan izin baru atau hanya memberikan perpanjangan izin bagi cantrang yang lama. Dalam waktu dua minggu akan dilakukan evaluasi data perizinan cantrang untuk kapal di bawah 30 GT yang ada di Jawa Tengah.
Gellwynn menambahkan, upaya strategis lainnya yang ditempuh pmerintah yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor : PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI sebagaimana diubah terakhir dengan PERMEN KP No. 42/Permen-KP/2014. Dimana, izin penempatan cantrang hanya diberikan untuk kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 30 GT di jalur penangkapan II (4 mil laut sd. 12 mill laut) dan jalur penangkapan III (12 mil laut ke atas) di WPP-NRI 711, 712, dan WPP-NRI 713. Dengan berlakunya PERMEN KP No. 2/PERMEN-KP/2015, maka pengaturan tersebut di atas secara hukum tidak berlaku lagi. Selanjutnya, Dirjen Perikanan Tangkap melalui surat No. 1722/DPT.4/PI.420.D4/IV/09 tanggal 30 April 2009 juga telah menghimbau agar Dinas KP Provinsi Jawa Tengah menghentikan pemberian izin kepada kapal-kapal yang menggunakan Cantrang mengingat semakin banyaknya Cantrang di Laut Utara Jawa.
Selain itu Gellwynn mengutarakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan, Nomor 44/LHP/XVII/12/2013, tanggal 27 Desember 2013 diketahui bahwa Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah melalui surat No. 523.4/1037 tanggal 16 Agustus 2005 menyatakan bahwa penerbitan izin penangkapan ikan menggunakan Cantrang dihentikan per tanggal 1 September 2005 karena merusak lingkungan di dasar laut. Kemudian terungkap bahwa Dinas KP Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Maret 2013 ternyata telah membuat kesepakatan dengan perwakilan nelayan cantrang Jawa Tengah. Dalam kesepakatan itu disebutkan, kapal cantrang yang sudah terlanjur dibangun dapat memperoleh fasilitas perizinan SIUP dan SIPI. Menurut database perizinan SIPI, diketahui bahwa jumlah izin kapal dengan alat tangkap cantrang 10-30 GT yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2012 adalah sebanyak 835 unit. Berbeda dengan penyataan Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah dalam suratnya No. 523.52/134 tanggal 16 Januari 2013 yang hanya menyebutkan 484 unit. Berdasarkan LHP tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai tidak konsisten dalam pengaturan alat penangkap ikan Cantrang. Seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak lagi memberikan izin kapal perikanan dengan menggunakan Cantrang terhitung sejak 1 September 2005.
Lebih lanjut menurut Gellwynn, dari fakta lapangan tentang operasional alat penangkapan ikan cantrang di Jawa Tengah terungkap bahwa jumlah kapal meningkat dari 5100 (2007) menjadi 10.758 unit (2015). Padahal sesuai komitmen seharusnya dikurangi secara bertahap. Kedua, telah terjadi pelanggaran berupa pengecilan ukuran gross tonnage kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik di Kabupaten Tegal, Pati, dan Rembang. Ketiga, spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mesh size maupun ukuran tali ris. Keempat, telah terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang menyebabkan konflik dengan nelayan setempat, seperti kasus di Kota Baru, Kalimantan Selatan, Masalembo, Sumenep. Selanjutnya, juga telah terjadi potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan subsidi BBM akibat pengecilan ukuran GT kapal.
Berdasarkan kronologis kejadian pengaturan diatas dan memperhatikan kerusakan yang ditimbulkan terhadap kesediaan sumber daya ikan, maka secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi diseluruh WPP-NRI. Sedangkan, berdasarkan pertemuan antara pemerintah daerah dengan perwakilan nelayan dari Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal yang difasilitasi oleh Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 2009, maka para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap. Adapun untuk penyelesaian permasalahan kapal cantrang yang telah beroperasi di luar ketentuan agar diselesaikan oleh pemerintah daerah provinsi, karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan dan pengendalian terhadap pemberian izin kapal dibawah 30 GT.
Jakarta, 22 Februari 2015
Kepala Pusat Data Statistik dan Infromasi
Lilly Aprilya Pregiwati
Narasumber :
1. Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal KKP.
2. Gellwynn Jusuf, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Sumber:
kkp.go.id/index.php/pers/penegasan-larangan-penggunaan-alat-tangkap-ikan-cantrang
Nama: Sella Andriani
Nim: 13461
KKP Dan Kemen PU-PERA Bersinergi
Bangun Kawasan Perikanan Budidaya
2015/09/17 at 4:02 PM
9

Jakarta, jokowinomics.com - Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Kemen PU – PERA) bersinergi membangun kawasan perikanan budidaya. Hal
ini dilakukan untuk mendukung pencapaian peningkatan produksi sekaligus
memberikan peningkatan kesejahteraan kepada pembudidaya dan masyarakat.
“Kerjasama
yang dilakukan adalah dengan membangun saluran air di tambak dan juga jalan
produksi guna meningkatkan produktivitas lahan dan sekaligus mengembangkan
perekonomian daerah.”, ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet
Soebjakto saat memberikan arahan pada Forum Prasarana dan Sarana Perikanan
Budidaya di Surabaya, Rabu (16/9).
Menurut
Slamet, kerjasama pembangunan infrastruktur perikanan budidaya itu di
implementasikan antara Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP dengan
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DJSDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya
(DJCK) Kemen PU – PERA.
Ia
menjelaskan bahwa kerjasama dengan DJSDA dilakukan dalam rehabilitasi saluran
tambak, baik primer dan sekunder. Tahun 2015 ini, DJSDA mengalokasikan anggaran
sekitar Rp 300 milyar untuk rehab tersebut.
“Kita
harapkan tahun depan akan meningkat. DJPB mendukung untuk melakukan rehab dan
pengembangan saluran tersier, melalui anggaran Pengelolaan Irigasi Tambak
Partisipatif (PITAP) senilai Rp 52 milyar pada 2015. Ini diserahkan kepada 147
Kelompok Pengelola Irigasi Perikanan (POKLINA)”, tambah Slamet.
Sedangkan
pembangunan jalan produksi bekerjasama dengan DJCK. Ini sangat penting, karena
akan mempermudah transportasi atau pengangkutan hasil budidaya dan juga akses
ke tambak atau lokasi budidaya.
“Ke
depan, kerjasama ini akan kita dorong untuk lokasi budidaya perikanan air
tawar. Sehingga kemudahan ini akan dapat merata ke semua kawasan budidaya”,
papar Slamet.
Kerjasama
ini juga akan mendorong munculnya kemandirian kawasan budidaya, sebagai salah
satu dari empat kemandirian yang akan dicapai. Tiga kemandirian yang lain
adalah Kemandirian Sarana Produksi, Kemandirian Kelompok Pembudidaya dan
Kemandirian Usaha Budidaya.
“Dengan
Kemandirian tersebut, kita akan mampu meningkatkan daya saing produk perikanan
budidaya dan menjadi pemain yang kuta di pasar regional dan global”, tandas
Slamet.
AB/jkw/KKP/Jkt.
Langganan:
Postingan (Atom)